Bob Sadino (Lampung, 9 Maret 1933), atau akrab dipanggil om Bob, adalah seorang pengusaha asal Indonesia yang berbisnis di bidang pangan dan peternakan. Ia adalah pemilik dari jaringan usaha Kemfood dan Kemchick. Dalam banyak kesempatan, ia sering terlihat menggunakan kemeja lengan pendek dan celana pendek yang menjadi ciri khasnya. Bob Sadino lahir dari sebuah keluarga yang hidup berkecukupan. Ia adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Sewaktu orang tuanya meninggal, Bob yang ketika itu berumur 19 tahun mewarisi seluruh harta kekayaan keluarganya karena saudara kandungnya yang lain sudah dianggap hidup mapan.
Bob kemudian menghabiskan sebagian hartanya untuk berkeliling dunia. Dalam perjalanannya itu, ia singgah di Belanda dan menetap selama kurang lebih 9 tahun. Di sana, ia bekerja di Djakarta Lylod di kota Amsterdam dan juga di Hamburg, Jerman. Ketika tinggal di Belanda itu, Bob bertemu dengan pasangan hidupnya, Soelami Soejoed.
Pekerjaan pertama yang dilakoninya setelah keluar dari perusahaan adalah menyewakan mobil Mercedes yang ia miliki, ia sendiri yang menjadi sopirnya. Namun sayang, suatu ketika ia mendapatkan kecelakaan yang mengakibatkan mobilnya rusak parah. Karena tak punya uang untuk memperbaikinya, Bob beralih pekerjaan menjadi tukang batu. Gajinya ketika itu hanya Rp.100. Ia pun sempat mengalami depresi akibat tekanan hidup yang dialaminya.
Suatu hari, temannya menyarankan Bob memelihara ayam untuk melawan depresi yang dialaminya. Bob tertarik. Ketika beternak ayam itulah muncul inspirasi berwirausaha. berawal dari berternak ayam sekarang bob sadino telah menjadi pemilik Tunggal Kem Chicks (supermarket) (1969-sekarang).
Referensi :
- http://pengusahamuda.wordpress.com/biografi/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bob_Sadino
Jumat, 30 Maret 2012
Kamis, 29 Maret 2012
UMKM
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(Sumber: http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(Sumber: http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm)
Online Shop
sekarang sedang maraknya online shop dimana-mana. mulai dari online shop yang menjual barang-barang fashion, pastry, maupun menawarkan jasa. masyarakat mulai sadar betapa berharganya waktu dan betapa pentingnya memenuhi keinginan untuk berbelanja, apalagi masyarakat kita di dominasi oleh sifat konsumtif. dengan adanya online shop mereka berfikir berbelanja menjadi lebih mudah dan praktis karena kita tidak perlu membuang waktu untuk pergi ke tempat perbelanjaan. kehadiran online shop juga menjadi solusi bagi orang yang mempunyai sedikit waktu untuk bersantai berbelanja.
online shop cukup praktis karena kita dapat membeli barang yang kita inginkan dengan hanya menggunakan internet, misal kita bisa membeli barang yang kita inginkan di jejaring sosial atau website online shop. sangat praktis bukan berbelanja secara online? tapi tentu berbelanja online pun ada sedikit resiko yang biasanya bisa menimpa customer. bisa saja online shop yang kita percaya justru menipu kita, misal kita sudah transfer uang pembayaran tapi barang yang kita pesan belum sampai dan contact person dari online shop tersebut tidak bisa dihubungi, tentu kita merasa tertipu. oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih online shop yang kamu percaya. karena tidak semua online shop itu menipu, masih banyak online shop yang jujur dan terpercaya:)
online shop cukup praktis karena kita dapat membeli barang yang kita inginkan dengan hanya menggunakan internet, misal kita bisa membeli barang yang kita inginkan di jejaring sosial atau website online shop. sangat praktis bukan berbelanja secara online? tapi tentu berbelanja online pun ada sedikit resiko yang biasanya bisa menimpa customer. bisa saja online shop yang kita percaya justru menipu kita, misal kita sudah transfer uang pembayaran tapi barang yang kita pesan belum sampai dan contact person dari online shop tersebut tidak bisa dihubungi, tentu kita merasa tertipu. oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih online shop yang kamu percaya. karena tidak semua online shop itu menipu, masih banyak online shop yang jujur dan terpercaya:)
Kewirausahaan
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung.Dalam istilah Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu.
Lebih baik menjadi pegawai atau berwirausaha?
Jika ada pertanyaan seperti itu pasti jawabannya adalah "berwirausaha". kenapa kita lebih baik berwirausaha? karena berwirausaha itu bisa mendatangkan banyak manfaat bagi orang lain. pertama, kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi orang disekitar kita maupun masyarakat luas. kedua, kita dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. ketiga, dapat meningkatkan produktivitas nasional. oleh karena itu seorang wirausaha harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. berani mengambil resiko
2. berfikir positif
3. percaya diri
4. mempunyai sifat kepemimpinan
5. mandiri
7. jujur dan tekun
(Sumber: wikipedia)
Lebih baik menjadi pegawai atau berwirausaha?
Jika ada pertanyaan seperti itu pasti jawabannya adalah "berwirausaha". kenapa kita lebih baik berwirausaha? karena berwirausaha itu bisa mendatangkan banyak manfaat bagi orang lain. pertama, kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi orang disekitar kita maupun masyarakat luas. kedua, kita dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. ketiga, dapat meningkatkan produktivitas nasional. oleh karena itu seorang wirausaha harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. berani mengambil resiko
2. berfikir positif
3. percaya diri
4. mempunyai sifat kepemimpinan
5. mandiri
7. jujur dan tekun
(Sumber: wikipedia)
Rabu, 14 Maret 2012
Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise)adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Waralaba sekarang sedang dimiminati oleh masyarakat Indonesia karena waralaba termasuk usaha yang peraktis untuk seorang pemula. dan biaya yang dibutuhkan lebih kecil untuk memulkai waralaba. Keunggulan apabila kita berwaralaba:
1. Memperoleh program pelatihan yang terstruktur dari franchisor
2. Memperoleh insentif memiliki bisnis sendiri dengan bantuan manajemen secara terus-menerus.
3. Mendapat keuntungan dari kegiatan operasioanal di bawah nama dagang yang telah mapan di masyarakat.
4. Membutuhkan modal yang lebih kecil.
5. Resiko bisnis relatif kecil.
6. Memperoleh dukungan riset dan pengembangan dari franchisor:
7. Mendapat dukungan untuk akses kesumber-sumber pinjaman modal.
Ayo mulai berwaralaba dari sekarang!
(sumber:wikipedia dan google)
1. Memperoleh program pelatihan yang terstruktur dari franchisor
2. Memperoleh insentif memiliki bisnis sendiri dengan bantuan manajemen secara terus-menerus.
3. Mendapat keuntungan dari kegiatan operasioanal di bawah nama dagang yang telah mapan di masyarakat.
4. Membutuhkan modal yang lebih kecil.
5. Resiko bisnis relatif kecil.
6. Memperoleh dukungan riset dan pengembangan dari franchisor:
7. Mendapat dukungan untuk akses kesumber-sumber pinjaman modal.
Ayo mulai berwaralaba dari sekarang!
(sumber:wikipedia dan google)
Langganan:
Postingan (Atom)